Pages

Minggu, 15 Juni 2014

salah satu kasus penyalahgunaan IT yang masuk ke ranah hukum, cara penyelesaiannya dan analisis apakah masalah tersebut sudah ada di RUU IT atau belum



Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa Benny Handoko. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun.

"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2014. "Dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan, sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik ke publik."

Suprapto mengatakan Benny tidak perlu menjalankan hukuman 6 bulan penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana yang sama selama masa percobaan 1 tahun. Pemilik akun Twitter @Benhan itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. "Tuntutannya 1 tahun, tapi ini separuhnya," kata jaksa Fahmi Idris. "Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Kami menghormatinya."

Dengan dijatuhkannya keputusan bersalah, Fahmi menyatakan itu sudah membuktikan bahwa Benny telah melakukan tindak pidana. "Ini bukan puas atau tidak puas, membuktikan benar atau tidak. Tapi dakwaan jaksa terbukti," katanya. Fahmi pun siap jika Benny mengajukan banding.

Benny sendiri menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Alasannya, pendapat soal Misbakhun hanya berupa kicauan di media sosial, tapi malah memenjarakannya. "Majelis hakim menunjukkan bahwa kita tidak bebas mengkritik. Padahal banyak orang menggunakan Twitter untuk menunjukkan sikap politiknya," ucap Benny.



Benny divonis 6 bulan lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun di Twitter. Pemilik akun @benhan itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi.
kesimpulan :
jika dipandang dari sisi etika, jelas kicauan benny di twitter yang menyatakan bahwa misbakhun adalah perampok bank century sangat merugikan pihak misbahkhun, karena tanpa di sadari dia telah membiarkan para followers dirinya di dunia maya mengetahui lebih jelas kasus tersebut dan berpotensi membuat semua orang yang membaca pernyataan tersebut menjadi beranggapan bahwa misbakhun adalah perampok bank century. ini jelas sangat merugikan dan mencemarkan nama baik misbakhun karena belum tentu pernyataan yang diberikan oleh benny d twitternya adalah benar. ini bisa menimbulkan fitnah dan menjatuhkan karier misbakhun sebagai pihak yang belum terbukti bersalah, sekaligus menjatuhkan nama benny juga sebagai orang yang menyebarkan pernyataan yang belum terbukti kebenarannya itu, dia bisa secara langsung mendapatkan cemoohan dari publik dan di cap sebagai "penyebar gosip dunia maya" dan bukan itu saja, akibat perilaku yang tidak terpuji tersebut dia harus menjalani masa percobaan tahanan di penjara.



Analisis berdasarkan RUU IT :
Dari paparan cerita di atas , saya menyimpulkan bahwa kasus yang terjadi dan masuk ke ranah hukum tersebut penyelesaian masalahnya masih berlandaskan UUD NEGARA INDONESIA 1945 dan belum menyangkut dan melibatkan RUU IT , karena mungkin RUU IT indonesia yang belum di sahkan sehingga para penyidik dan para aparat pemerintah masih menjatuhi hukuman untuk para terdakwa berdasarkan uud 1945 dan bukan RUU IT, mungkin jika kita tinjau dari sudut dan pasal pasal yang ada di RUU IT, beberapa pasal di bawah ini menurut  saya cukup mewakili kasus di atas dan bisa dijadikan landasan bagi para aparat pemerintah untuk menindak lebih lanjut masalah masalah yang berhubungan dengan IT dan internet lainnya. Berikut pasal yang berhubungan dengan masalah di atas yang saya mabil langsung dari RUU IT :



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan undang-undang ini.


Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggung­jawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)


Pasal 28
(1)   Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pemilik data tersebut.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama
Gugatan Perwakilan

Pasal 37
Masyarakat dapat melakukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang akibatnya dapat merugikan masyarakat.

Bagian Kedua
Gugatan  Perdata atas Pelanggaran yang Terkait dengan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 38
Setiap orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memanfaatkan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan

(1)    Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(2)    Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga terbatas pada perkara yang bersifat komersial dan salah satu pihak atau lebih merupakan pelaku usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar